Tersangka Keterangan Palsu tak Ditahan, Pelapor: Ada Kesan Perlakuan Istimewa dari Penyidik

JAMBILIFE.COM – Kasus dugaan  keterangan palsu di persidangan yang daporkan oleh Joni, memicu tanda tanya besar sekaligus kegelisahan publik.

Joni pelapor dalam perkara tersebut mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap Rini Mariani yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2025 lalu yang dijerat pasal 242 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana bersama dua orang lainya yakni Muhammad Fatkhul Muin dan Nurhadi, dimana ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.

“Ini bukan perkara kecil. Keterangan palsu di persidangan jelas merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Kalau tersangka dibiarkan bebas tanpa penahanan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada tegaknya keadilan,” Tanya Joni.

Baca Juga :  Tek Hui,Terdakwa Pencucian Uang Divonis 9 Tahun Penjara, Berikut Harta yang Dirampas untuk Negara

Menurutnya, tindakan Rini yang sengaja memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim, tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga melecehkan wibawa dan marwah pengadilan sebagai institusi pencari keadilan.

“Keterangan palsu itu bukan sekadar bohong. Itu serangan langsung pada proses peradilan. Dan, membiarkan pelakunya bebas berkeliaran sama saja dengan menurunkan martabat pengadilan,” tambahnya.

Terkait kasus ini bilang pelapor, wajar publik kini semakin resah dengan sikap aparat yang dinilai lunak. Ia menilai, keputusan tidak melakukan penahanan kepada tiga tersangka justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.

Baca Juga :  Misteri Kematian Kekey, Tiga Tahun Dalam Sunyi yang Belum Terpecahkan

“Kalau rakyat kecil yang bersalah, cepat sekali ditahan. Tapi dalam kasus ini, kenapa begitu istimewa, apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja,” tanyanya.

Selain itu, pelapor juga mengingatkan adanya risiko jika tersangka tetap dibiarkan bebas. Menurutnya, tersangka berpotensi menghilangkan bukti, memengaruhi saksi, bahkan mengulangi perbuatan yang sama.

“Jangan sampai keputusan yang terkesan lunak ini justru merusak jalannya persidangan. Lebih dari itu, ini bisa mengikis rasa percaya masyarakat pada sistem hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pabrik Sawit PT PAL di Muaro Jambi Disita Kejati Jambi

Dikatakan Joni, ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Marwah pengadilan adalah harga mati. Jika ada yang berani berbohong dihadapan hakim lalu diperlakukan lunak, maka keadilan itu sendiri dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa hal itu kewenangan penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tidak melarikan diri.

“Itu kewenangan penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan