Debat Terbuka Ketiga Cagub-Cawagub Jambi Batal Digelar, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi

JAMBILIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memutuskan kegiatan debat terbuka calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jambi yang dijadwalkan digelar pada 20 November 2024 mendatang, dibatalkan dengan alasan atas permintaan dari kedua kandidat.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, pembatalan debat terbuka tersebut ditetapkan setelah KPU bersama Bawaslu, TNI-Polri dan kedua perwakilan kandidat, menggelar pertemuan dan kemudian membahasnya pada rapat pleno.

Pembatalan tersebut kata Fahrul Rozi, dilakukan berdasarkan adanya usulan langsung dari pasangan Cagub-Cawagub Romi Hariyanto-Sudirman dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.

Pembatalan debat ketiga pasangan Cagub-Cawagub ini dibahas bersama dengan semua pasangan calon yang mewakili, kemudian dari Polda dan Korem termasuk Bawaslu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Rusia

“Kita sepakat jadwal pelaksanaan debat terbuka pasangan cagub cawagub dibatalkan dengan alasan surat permohonan dari semua pasangan calon yang kita terima terkait pembatalan pelaksanaan debat,” kata Fahrul Rozi.

Menurutnya, sejak awal memang semua hal terkait pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub didiskusikan bersama, termasuk soal debat.

“Jadi, tidak ada keputusan sepihak dalam menentukan jadwal pelaksanaan debat dan semua sudah disepakati,” tegasnya.

Bawaslu juga menyatakan bahwa secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar, tentang debat menurut aturan maksimal tiga kali. Tapi, bisa saja tidak sampai tiga kali.

Dikatakan Fahrul Rozi, tidak ada intimidasi dari pasangan calon maupun timnya terkait dengan pembatalan jadwal debat ketiga yang harusnya dilakukan pada 20 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Musda Golkar Jambi Harus Hasilkan Pemimpin yang Sudah Terbukti Bekerja Bukan Ambisi Pribadi

“Tidak ada intimdasi, karena semua pihak dengan alasan ada kegiatan pasangan calon yang tidak bisa ditunda, dengan alasan itu kami dari KPU memplenokan secara internal dan memutuskan untuk kegiatan debat yang ketiga dibatalkan,” ujarnya.

Kedua pasangan calon telah mengajukan surat resmi pembatalan debat terbuka sejak 15 November 2024 lalu dan itu yang menjadi bahan pembahasan pada pleno KPU dan ada arahan dan tanggapan Bawaslu yang menyebutkan tidak ada potensi pelanggaran.

“Secara profesional kita terus melakukan koordinasi secara bersama soal jadwal ini, walaupun KPU yang menentukan jadwalnya dan yamg jelas kita berusaha menjaga kondusfiitas daerah dan jangan ada yang dirugikan,” bilang Fahrul Rozi.

Baca Juga :  Komitmen Perjuangkan Nasib Ojol, Edi Purwanto Serap Aspirasi Ojol Jambi

Sementara perwakilan dari kandidat nomor 01 pasangan Romi-Sudirmam yang diwakili M Kinas mengakui bahwa pihaknya membuat surat usulan pembatalan ke KPU Provinsi Jambi.

“Ada dua kali, pertama soal pergeseran jadwal, ternyata dalam perkembangannya ada kemungkinan ditiadakan maka kami usulkan bersama tim 02 (Haris-Sani) mengusulkan bersama,” bebernya.

Sedangkan Janiko, perwakilan pasangan kandidat nomor urut 02 Haris-Sani, juga mengakui mengusulkan pembatalan jadwal debat ketiga kepada KPU Provinsi Jambi.

“Prinsipnya, kami sama dan ini berdasarkan perkembangan rapat pada 14 November lalu kami berbincang soal masalah jadwal. Karena padatnya jadwal calon, maka kami berkoordinasi dengan pasangan 01 untuk debat ketiga untuk ditiadakan,” ungkapnya.(*)

Artikel Selanjutnya