Rugikan Negara Belasan Miliar, Jampidsus Serahkan Tersangka Perpajakan ke Kejari Jambi

JAMBILIFE.COM – Suwarno, seorang wajib pajak dari PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi, diserahkan Jaksa Jampidsus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (25/11/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya dalam rilisnya mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka SW melalui transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal Diamankan Polisi, Publik Apresiasi Ketegasan Aparat

Berdasarkan perhitungan ahli perpajakan dan auditor BPKP, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp16.845.865.679.

Menurut Noly Wijaya, tersangka SW mendapatkan manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut, di antaranya melalui penggunaan faktur pajak fiktif dan bukti pemotongan serta pemungutan pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

Tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pemerasan Mahasiswa dengan Modus MiChat Diringkus Polisi

Serta Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Modus yang dilakukan tersangka bilang Noly Wijaya, mencakup penerbitan atau penggunaan faktur pajak hingga bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Meski tiap perbuatan merupakan tindak pidana berbeda, seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara berkelanjutan, sehingga dianggap satu kesatuan tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Dilaporkan ke Mabes Polri, Buntut Penghalangan Wartawan Saat Bertugas

Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya dokumen terkait, satu unit mobil Toyota Rush berikut BPKB, dua bidang tanah berikut SHM, dan dua unit rumah.

Usai menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jambi menahan SW di Rumah Tahanan Klas I Jambi.

“Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan